Tim Tanggap Insiden Siber Kementerian Pertahanan (TTIS Kemhan) ditetapkan oleh Menteri Pertahanan melalui Keputusan Menteri Pertahanan (Kepmenhan) Nomor : Kep/ 821/ M/ VII/ 2021 tentang Penetapan Tim Tanggap Insiden Siber Di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Dalam Kepmenhan tersebut, Kepala Pusat Siber dan Intelijen Teknologi Pertahanan BIK Intelhan Kementerian Pertahanan ditunjuk sebagai Ketua TTIS Kemhan dan ditugaskan untuk melaksanakan perumusan, perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pengembangan, pengawasan, evaluasi dan anggaran terkait TTIS Kemhan.
TTIS Kemhan melaksanakan layanan tanggap insiden siber, berupa :
TTIS Kemhan secara resmi di-launching pada 8 Desember 2021 dan setiap pengguna sistem elektronik di lingkungan Kementerian Pertahanan merupakan konstituen dari TTIS Kemhan.