Tim Tanggap Insiden Siber/Computer Security Inicident Response Team Kementerian Pertahanan (CSIRT Kemhan) ditetapkan oleh Menteri Pertahanan melalui Keputusan Menteri Pertahanan (Kepmenhan) Nomor : Kep/ 821/ M/ VII/ 2021 tentang Penetapan Tim Tanggap Insiden Siber Di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Dalam Kepmenhan tersebut, Kepala Pusat Pertahanan Siber Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kementerian Pertahanan ditunjuk sebagai Ketua CSIRT Kemhan dan ditugaskan untuk melaksanakan perumusan, perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pengembangan, pengawasan, evaluasi dan anggaran terkait CSIRT Kemhan.
CSIRT Kemhan melaksanakan layanan tanggap insiden siber, berupa :
CSIRT Kemhan secara resmi di-launching pada 8 Desember 2021 dan setiap pengguna sistem elektronik di lingkungan Kementerian Pertahanan merupakan konstituen dari CSIRT Kemhan.