• icon(+62) 21 2977 000 1
  • iconOfficial : csirt@kemhan.go.id

Aduan Siber

Dukungan Siber

Aduan Siber

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan, Pusat Siber dan Intelijen Teknologi Pertahanan (Pussiber Inteltekhan) BIK Intelhan Kemhan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan siber dan intelijen teknologi pertahanan.

Prosedur Aduan Siber

1.  Penerimaan aduan insiden siber melalui telepon 021-75918947 atau surel csirt@kemhan.go.id.
2.  Pencatatan aduan insiden siber baik identitas pelapor disertai data dukung dan bukti terjadinya insiden siber.
3.  Notifikasi penerimaan aduan insiden siber.
4.  Verifikasi aduan insiden siber.
5.  Observasi dan investigasi aduan insiden siber.
6.  Pemberian rekomendasi cara penanggulanangan insiden siber.
7.  Jika administrator IT/pemilik aset tidak dapat menyelesaikan insiden siber dapat meminta BSSN untuk dapat membantu menindaklanjuti aduan insiden siber



//