Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan, Pusat Pertahanan Siber Bainstrahan Kemhan (Pushansiber) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan operasi siber meliputi pemantauan, analisis dan pelaporan ancaman siber, penindakan, digital forensik dan pemulihan serta pembentukan Computer Emergency Response Team (CERT)
Prosedur Aduan Siber
1. Penerimaan aduan insiden siber melalui telepon 021-75918947 atau surel csirt@kemhan.go.id.
2. Pencatatan aduan insiden siber baik identitas pelapor disertai data dukung dan bukti terjadinya insiden siber.
3. Notifikasi penerimaan aduan insiden siber.
4. Verifikasi aduan insiden siber.
5. Observasi dan investigasi aduan insiden siber.
6. Pemberian rekomendasi cara penanggulanangan insiden siber.
7. Jika administrator IT/pemilik aset tidak dapat menyelesaikan insiden siber dapat meminta BSSN untuk dapat membantu menindaklanjuti aduan insiden siber